Sabtu 17 Sep 2016 19:32 WIB

Ini Kronologi OTT Irman Gusman

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPD RI, Irman Gusman
Ketua DPD RI, Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI, Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka tersebut lantara Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI).

"Barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta diamankan penyidik dari kamar tidur yang bersangkutan (Irman Gusman)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, suap yang diterima Irman adalah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Adapun kronologi pemberian suap tersebut terjadi pada Jumat (16/9) sekitar pukul 22:15 WIB. Kala itu, XXS, MMI dan WS mendatangi rumah IG di Jakarta. Kemudian, sekitar pukul 00:30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG. Setelah itu, tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil di halaman rumah IG.

"Kemudian tim KPK minta tolong kepada ajudan masuk ke dalam rumah bapak IG dan di dalam rumah penyidik meminta bapak IG untuk menyerahkan bingkusan yang diduga merupakan pemberian dari saudara XXS dan MMI," terang Agus.

Kemudian, sekitar pukul 01:00 WIB, penyidik KPK membawa keempatnya ke gedung KPK. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diberikan XXS kepada IG.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah XXS, MMI dan IG. Sementara WS dipulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan terbukti tidak terlibat perkara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement