REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menyuap Ketua DPD RI, Irman Gusman dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) beserta sang istrinya Memi (MMI) juga menyuap Frizal (FZL) dalam perkara yang terpisah. Frizal merupakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Xaveriandy beserta sangistri Memi menyuap Frizal untuk membantu mengurus perkara pidana yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Uang suap yang diberikan Xaveriandy sebesar Rp 365 juta.
"XXS diduga memberikan uang sejumlah Rp 365 juta kepada FZL untuk membantu mengurus perkara pidana yang dihadapi yang saat ini sedang disidangkan di PN Padang," kata Komisioner KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Alexander mengungkapkan, Frizal merupakan JPU yang mendakwa Xaveriandy melakukan penjualan gula tanpa SNI. Namun, dalam proses persidangan, Frizal juga bertindak seolah-olah penasihat hukum Xaveriandy.
"Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa. FZL juga mengatur saksi-saksi yanng menguntungkan bagi XXS," terang Alexander.
Atas perbuatannya tersebut, Xaveriandy beserta sang istri Memi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Frizal sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.