REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah LSM dan pemerhati lingkungan menentang keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang hendak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau G. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini, melayangkan somasi terhadap Luhut. Mereka menilai, Luhut melanggar putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan SK Gubernur soal reklamasi pada 31 Mei lalu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai, keputusan yang diambil Menko Maritim Luhut terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, ada sejumlah alasan kenapa proyek reklamasi tersebut sebelumnya dihentikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli.
"Ini memang seperti terburu-buru dan menimbulkan konflik hukum yang lebih rumit lagi nantinya, pemerintah mengabaikan sejumlah hal, entah karena tekanan siapa," kata Asep, saat dihubungi Ahad (18/9)
Menurut dia, sejumlah hal yang mendasari ditundanya proyek itu karena masih adanya kajian komprehensif terkait reklamasi itu sendiri mulai dari aspek kelautan, perhubungan, lingkungan hidup, hingga analisis dampak lingkungan (amdal). Hal itu juga kata Asep, kenapa menjadi pertimbangan PTUN Jakarta memutuskan menunda dan membatalkan SK Gubernur.
Kedua, kata Asep, masih adanya proses peradilan yang digugat, dalam hal ini putusan PTUN yang dibanding Pemprov DKI. Menurutnya, meskipun memang kedudukan hukum belum inkrah, namun harus tetap dihormati sejumlah pihak.
Tentunya, dengan tidak melanjutkan proyek reklamasi yang jelas tidak sesuai dengan putusan PTUN. "Khawatir jika diteruskan, terus pengadilan tetap membatalkan itu kan kerugiannya makin besar swasta dan pemerintah, makanya kita harus menunggu putusan pengadilan. Kan kita tidak tau apa yang diputuskan, karena masih panjang, bagaimana juga ini problemnya penghormatan terhadap proses peradilan," kata dia.
Terakhir. terkait kewenangan kelanjutan proyek reklamasi berada di tangan Pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, tidak sepenuhnya ada di Pemprov DKI terkait reklamasi, lantaran proyek reklamasi masuk dalam kawasan strategi nasional. "Makanya ada dari Pemerintah Pusat juga di UU, Pemda DKI juga tau itu, dari situ masa iya, sepertinya presiden membiarkan ini, pak luhut ini pun," kata Asep.