REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 372 botol miras berbagai merek berhasil disita dalam operasi Miras yang dilakukan Satpol PP Kota Depok. Operasi digelar bersama dengan Tim Terpadu seperti Kodim 05/08, Polresta Depok, BNN dan Lurah, pada Jumat (16/9) malam.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, Operasi Miras dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan atas dasar laporan warga masyarakat yang resah dengan keberadaan warung-warung yang menjual miras. Operasi miras dilakukan ke tempat yang dicurigai dan disinyalir menjual serta mengedarkan miras berbagai merek dengan kadar alkohol lebih dari 0,5 persen.
"Kami bagi dua Tim, ada yang menyisir ke Timur dan ke Barat. Di Timur tepatnya di Jalan Baru-Proklamasi-Kalimulya berhasil kami sita 186 botol. Wilayah Barat yaitu Sawangan-Bojongsari disita sebanyak 186 botol," kata Dudi, Ahad (19/9).
Target operasi miras ditujukan kepada warung kecil dan warung jamu. Bagi warung yang terjaring akan didata dan diminta kepemilikan KTP-nya. Sementara itu, miras hasil sitaan dibawa ke Kantor Satpol PP.
"Untuk tertib administrasi, kami data kepemilikan barang haram tersebut. Sedangkan untuk pemilik yang sudah berulang kali terjaring operasi, akan kami panggil," kata Dudi menerangkan.
Diharapkan Dudi, dengan operasi miras yang melibatkan unsur Tim Terpadu, dapat dilakukan dua kali dalam sebulan. "Operasi miras ini juga dilaksanakan untuk mewujudkan Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius," ucap dia mengakhiri.