Senin 19 Sep 2016 11:25 WIB

Terkait Kasus Irman Gusman, Bulog Jelaskan Posisinya

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Perum Bulog
Perum Bulog

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Bulog menjelaskan posisinya atas kasus hukum yang menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irman sebagai tersangka. Ia diduga merekomendasikan kepada Bulog agar memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatra Barat.

Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu menegaskan pihaknya mendukung semua proses hukum yang berlangsung. Menurutnya penugasan stabilisasi harga kepada mereka sebuah tugas penting. 

Perum Bulog, kata Wahyu siap melaksanakan tugas tersebut sebaik mungkin dengan mengerahkan sumber daya manusia yang ada. "Kami bertekad tidak akan mencederai tindakan yang merusak nama baik institusi dan tugas mulia tersebut," kata Wahyu di Kantor Bulog, Jakarta, Senin (19/9).

Untuk mencapai stabilisasi harga Perum Bulog mendapat tugas menyediakan gula. Pengadaannya dari dalam dan luar negeri.

Tujuannya agar menurunkan harga gula di pasaran yang sempat mencapai Rp 20 ribu per kilogram. Kemudian disesuaikan dengan harga yang diharapkan pemerintah.

"Proses pendistribusian dilakukan melalui operasi pasar juga bekerjasama dengan mitra penyalur yang berjaringan," tutur Wahyu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement