Senin 20 Feb 2017 13:11 WIB

Irman Gusman Divonis 4,6 Tahun Penjara

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat menjalani sidang.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa kasus suap impor gula Irman Gusman. Selain itu, Irman dikenakan denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman penjara tiga tahun.

"Terdakwan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, ⁠⁠Nawawi Pomolango saat membacakan putusan untuk Irman di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Hakim juga mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan hukuman karena terdakwa sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sehingga perbuatannya itu mencederai jabatan pimpinan tersebut. Selain itu, Irman juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dijerat hukuman apapun, menunjukan sikap menyesal atas perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. Tak hanya hukuman penjara, Irman juga menerima hukuman berupa pencabutan hak politik. Hukuman ini berlaku selama tiga tahun setelah keluar dari penjara. "Pencabutan hak politik ini selama tiga tahun sejak selesai dipenjara," kata dia.

Tim penuntut umum, terhadap putusan majelis hakim ini, memutuskan untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum Irman, Tommy Singh, pun pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan keputusan berikutnya selama tujuh hari ke depan. 

 "Kuasa hukum terdakwa ataupun tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," ujar Nawawi.

 Irman dalam kasus suap impor gula ini dikenakan pasal 12b UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini memuat hukuman pidana minimal empat tahun terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah sebagai akibat telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement