Senin 19 Sep 2016 17:15 WIB

Pakar: Link and Match Program OPZ dengan Program Pemerintah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
badan pengelola zakat, infak dan sedekah (bpzis) mandiri bangun sarana air bersih
Foto: dok.bpzis mandiri
badan pengelola zakat, infak dan sedekah (bpzis) mandiri bangun sarana air bersih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengoptimalkan pemberdayaan dana zakat, fokus pemerintah dan organisasi pengelola zakat (OPZ) harus lebih pada link and match program, bukan dananya. Apalagi, banyak program yang telah dijalankan OPZ beririsan dengan program pemerintah.

Peneliti senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Yusuf Wibisono menjelaskan, yang masih bisa disinkronkan adalah program pemberdayaan oleh OPZ dengan program pemerintah, bukan uangnya.

Kalau uangnya akan sulit karena dana zakat tersebar di banyak OPZ. Kalau ada sentralisasi, pasti akan ada resistensi apalagi kalau oleh pemerintah. Kalau pemerintah yang menggalang dana dari OPZ, akan disebut intervensi lembaga sipil.

''Jadi, lebih aman dan efektif fokusnya ke program pendayagunaan dana zakat, link and match program OPZ dengam program pemerintah. Selama ini kan terpisah-terpisah,'' ungkap Yusuf, Senin (19/9).

Sinkronisasi program semacam ini, lanjut Yusuf, sudah lama diminta OPZ namun belum terwujud. Otoritas zakat selama ini di Kementerian Agama sementara Kementerian Agama tidak banyak menangani program pengentasan kemiskinan.

Program pengentasan kemiskinan kebanyakan ditangani Kementerian Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan Bappenas.

Melihat itu, Yusuf menilai selama ini memang ada yang tidak cocok. ''Selama ini ke mana saja Kemenag dan Bappenas? Walau sinkronisasi ini terlambat, kita tetap menyambut baik,'' kata dia menerangkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement