Selasa 20 Sep 2016 17:38 WIB

Jokowi Minta 115 Lembaga Non-Struktural Dievaluasi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah saat ini memiliki 115 Lembaga Non Struktural (LNS). Presiden meminta keberadaan LNS yang terlalu banyak tersebut perlu dievaluasi.

"115 merupakan angka yang menurut saya terlalu besar, oleh sebab itu perlu ditata lagi," katanya saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/9).

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada 2014 lalu jumlah LNS di Indonesia ada 127. Di akhir tahun 2014, sepuluh LNS di antaranya telah dibubarkan. Kemudian, dua LNS kembali dibubarkan pada 2015.

Adapun 115 LNS yang masih ada saat ini terdiri dari 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) serta 24 lembaga yang disahkan keberadaannya melalui keputusan presiden (Keppres) atau peraturan presiden (Perpres).

Jokowi meminta agar menteri terkait melakukan kajian pada LNS, utamanya pada lembaga yang berada di bawah ranah pemerintah, alias dibentuk berdasarkan Perpres atau Keppres.

Jika hasil kajian menemukan ada lembaga yang tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan kementerian, Jokowi meminta LNS tersebut dibubarkan. Kemudian, tugas dan fungsi dari lembaga yang dibubarkan tersebut kembali diintegrasikan dengan kementerian yang berwenang.

Namun, jika ada LNS yang keberadaannya dinilai masih dibutuhkan, Presiden meminta menteri menegaskan fungsi lembaga tersebut.

Atau, ia meminta menteri untuk mencermati kemungkinan menggabungkan sejumlah lembaga dan memberi batasan waktu masa bekerja sebuah LNS. "Ini demi efektifitas dan efisiensi kita," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement