REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan sudah menetapkan tujuh tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa pada Senin (26/9). Mabes Polri menyayangkan ternyata para tersangka ini masih berusia di bawah umur.
"Hal-hal yang disayangkan adalah mereka tergolong usia anak-anak. Ada usia 14, 15 dan 16 tahun, jadi ini suatu kondisi yang sangat di sayangkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Boy menjelaskan tujuh tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni MUR (14) dan MUS (15) yang berkaitan dengan aksi pembakaran. Sedangkan yang berkaitan dengan pengrusakan kata dia yakni empat orang yaitu SF (16), RD (15), SM (16), dan TR (14). Terakhir berkaitan dengan aksi pencurian yaitu YD (16).
"Jadi ada tujuh yang saat ini dan masih terus dikembangkan," ujar Boy.
Yang jelas, masih kata Boy, penangkapan tujuh tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan dati kemera CCTV yang ditemukan. Oleh karena itu hingga saat ini masih terus dilakukan pengambangan.
"Jadi penyidik Polres Gowa dan Direktorat Kriminal Umum Polsa Sulsel terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya," ujar Boy.