REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan Rp 25 miliar yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hingga saat ini terus dilakukan proses penyelidikan dalam kasus penipuan tersebut.
"Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan itu memang saat ini sedang berjalan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/9).
Hanya saja sambung Boy saat ini penyidik masih terfokus pada dugaan tidak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Taat Pribadi. Pembunuhan tersebut lanjutnya berdasarkan temuan mayat Abdul Ghani di Wonogiri dan Ismail Hidayat di Situbondo.
"Jadi penyidik saat ini fokus kepada kasus itu (pembunuhan). Hal ikhwal berkembang adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ini berproses," jelas Boy.
Diketahui Bareskrim menerima laporan dugaan penipuan Rp 25 miliar yang dilakukan oleh Taat Pribadi pada 20 Februari 2016. Laporan tersebut dilakukan oleh Abdul Ghani atas nama kuasa hukumnya yakni Muhammad Ainul Yakin.
Bareskrim pun merespon laporan dugaan penipuan tersebut dengan melakukan pemanggilan Abdul Ghani sebagai saksi. Akan tetapi Abdul Ghani tidak penah menunjukkan batang hidungnya untuk memberikan kesaksian perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemilik padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Belakangan Bareskrim mengetahui bahwa Polda Jawa Timur menemukan mayat Abdul Ghani dan juga Ismail Hidayat. Sehingga saat ini aparat Kepolsian masih berfokus pada kasus pembunuhan yang ditangani Polda Jatim terlebih dahulu.