Jumat 30 Sep 2016 08:03 WIB

PN Jaksel Belum Tetapkan Tanggal Sidang Praperadilan Irman Gusman

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan telah mengajukan sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (29/9). Praperadilan tersebut didaftarkan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menyalahi aturan dalam melakukan penangkapan Irman Gusman.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mede Sutrisna membenarkan perihal pengakuan permohonan praperadilan yang dilakukan Irman Gusman. Akan tetapi, pihaknya belum dapat menjadwalkan kapan sidang praperdilan tersebut dilaksanakan.

"Sidangnya belum ditetapkan karena belum ditunjuk hakimnya," ujar Made melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (30/9).

Pengajuan praperadilan ini bermula lantaran KPK telah menangkap tangan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) bersama istri Memi (MMI), adik kandungnya Wily (WS), dan Irman Gusman pada Jumat (16/9) malam.

Dari empat orang yang tertangkap tangan tersebut tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni XXS, MMI, dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta.

Suap yang diterima Irman terkait rekomendasi untuk pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement