REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan telah mengajukan sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (29/9). Praperadilan tersebut didaftarkan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menyalahi aturan dalam melakukan penangkapan Irman Gusman.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mede Sutrisna membenarkan perihal pengakuan permohonan praperadilan yang dilakukan Irman Gusman. Akan tetapi, pihaknya belum dapat menjadwalkan kapan sidang praperdilan tersebut dilaksanakan.
"Sidangnya belum ditetapkan karena belum ditunjuk hakimnya," ujar Made melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (30/9).
Pengajuan praperadilan ini bermula lantaran KPK telah menangkap tangan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) bersama istri Memi (MMI), adik kandungnya Wily (WS), dan Irman Gusman pada Jumat (16/9) malam.
Dari empat orang yang tertangkap tangan tersebut tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni XXS, MMI, dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta.
Suap yang diterima Irman terkait rekomendasi untuk pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.