Jumat 30 Sep 2016 23:33 WIB

Pemerintah Buat Aturan Pelelangan Barang Sitaan Negara

Red: Ilham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan, aturan mengenai pelelangan barang rampasan atau sitaan negara akan segera dikeluarkan. Sebab, potensi kerugian negara dari barang dirampas besar dan banyaknya barang rampasan itu hancur sebelum pemiliknya mendapatkan kepastian hukum tetap.

"Sedang dipersiapkan aturannya dan kemungkinan itu dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden)," ujarnya usai membuka rapat koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polisi (Dilkumjakpol) di Makassar, Jumat (30/9).

Ia menyebutkan, barang sitaan kasus korupsi yang disita oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mobil mewah merek terkenal Ferrari, Lamborghini, dan lainnya itu berpotensi hancur sebelum kepastian hukum didapatkan oleh pemiliknya. Sedangkan hasil dari penjualan sesuai dengan harga pasaran itu akan dimasukkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama tersangka ataupun terdakwa.

"Kita harap barang sitaan ini berguna dan tidak hancur. Kasihan sekali itu barang sitaan negara kalau hancur begitu saja dan semuanya pasti rugi," katanya.

Yasonna mengaku, terpidana setelah mendapatkan keputusan hukum dari majelis hakim, baik hukuman badan maupun denda akan dikalkulasi sesuai dengan hasil penjualan dari barang sitaan tersebut. Dicontohkannya, terpidana yang telah divonis dan diharuskan membayar denda Rp 100 juta, sedangkan harga penjualan dari barang sitaannya seperti mobil seharga Rp 200 juta, maka sisa dari itu akan dikembalikan utuh. "Rp 100 jutanya pasti kita kembalikan," jelasnya.

Menurut pengalaman dia, beberapa kasus yang bergulir itu banyak yang melewati proses panjang hingga mendapatkan keputusan hukum tetap (inkrah), yakni di atas lima tahun. "Kalau kasusnya setelah lima tahun baru inkrah, sedangkan barangnya yang disita seperti mobil mewah kan negara harus mengeluarkan uang juga untuk biaya perawatannya dan jika lima tahun atau lebih, itu besar sekali. Makanya, dilelang adalah solusi tepat," ucap dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement