REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sidang kasus suap APBD 2015 yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/10). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Kamaludin, jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.
Keenam terdakwa itu yakni, Iin Pebrianto (Ketua Fraksi Partai Demokrat) dan Depi Irawan (Ketua Fraksi Partai Nasdem) dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Empat terdakwa lainnya, Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Menurut jaksa Feby Dwiyansodspend, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum menutup sidang, hakim ketua Kamaludin memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada Senin (10/10) pekan depan.
Tuntutan yang berbeda dari keenam terdakwa, dua terdakwa Iin Pebrianto dan Depi Irawan membantah menerima suap berupa yang komitmen masing-masing sebesar Rp 75 juta yang berasal BupatiMuba non aktif Pahri Azhari. Sementara itu empat terdakwa lainnya Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap dan Dear Fauzul Azim mengakui menerima suap dan telah mengembalikannya.
Enam terdakwa yang merupakan pimpinan fraksi di DPRD Muba diajukan ke pengadilan dengan dakwaan turut serta dalam pemufakatan dan penerimaan suap dari Bupati Muba. Para wakil rakyat tersebut terseret setelah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.
KPK menyita uang sebanyak Rp 2,56 miliar dan menangkap tersangka lainnya, Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).
Empat terdakwa yang terkena OTT KPK telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang bersama Bupati Muba Pahri Azhari dan istri Bupati Muba Lucianty Pahri.