REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian suap anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait RAPBD tahun 2015 bukan yang pertama kali dilakukan. Menurut lembaga antirasuah itu penangkapan kali ini merupakan suap kedua.
"Uang ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga yang nilainya miliaran," kata Plt Wakil KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Sabtu (20/6).
Johan mengatakan nilai pemberian pertama sekitar Rp 2-3 miliar dan diduga sudah didistribusikan kepada anggota DPRD lain. Namun, belum dapat diketahui kemungkinan ada penerima maupun pemberi lainnya.
"OTT ini berasal dari informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan dikirim tim ke sana," ujarnya.
Pada OTT kali ini, Johan KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2,56 miliar yang ditemukan dalam sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Johan mengatakan uang tersebut ditemukan di rumah Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dugaan tindak pidana korupai tersebut. Untuk tersangka BK dan AM, Johan mengatakan kedua terlibat dalam dugaan Pasal 12 ayat 1 huruf a dan atau pasal 12 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk SF dan F penyidik mengenakan dugaan Pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999.