Senin 03 Oct 2016 21:35 WIB

KPU Gandeng BNN Pastikan Pilkada Bebas Narkoba

Ketua KPU Juri Ardiantoro
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Juri Ardiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama memastikan para calon kepala daerah dalam Pilkada 2017 bebas dari pengaruh narkoba.

Kolaborasi dua lembaga ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan Ketua BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Senin (10/3).

"Kerja sama ini dalam rangka mencegah calon pemimpin daerah yang terindikasi atau terbukti sebagai pengguna narkoba kemudian terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Juri Ardiantoro di Jakarta, Senin (3/10).

Ia menambahkan sinergi kedua lembaga negara ini juga untuk mendorong kepala daerah dan wakilnya yang kelak terpilih turut berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di daerah masing-masing.

Juri menjelaskan BNN memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pilkada 2017 karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan bakal pasangan calon harus menyertakan dokumen bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pemenuhan syarat bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari hasil pemeriksaan BNN tersebut, jelasnya.

"Salah satu syarat menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Jika salah satu tidak terpenuhi maka oleh KPU akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia juga menerangkan pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan bersifat terbuka bagi publik, namun ada beberapa informasi yang tetap harus dirahasiakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, salah satunya adalah riwayat kesehatan.

"Oleh karena itu, dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga yang diberi amanah UU dalam melaksanakan tes kesehatan tersebut," katanya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement