REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengingatkan kepada ketiga tim pemenangan pasangan calon, Ahok-Djarot, Anis-Sandi dan Agus-Sylvi agar mengikuti aturan dana kampanye yang telah diatur.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno meminta kepada para pendukung atau relawan ketiga pasangan calon, baik yang terdaftar resmi dalam struktur timses di KPUD, namun ikut menggalang dana kampanye harus melaporkan jumlah dana tersebut ke KPUD DKI.
"Maka semuanya kepada siapapun pendukung pasagangan calon yang menggalang untuk dana kampanye calon. Semua dana dan identitas penyumbang harus terdata dan dananya harus masuk ke rekening khusus dana kampanye, walaupun mereka yang menggalang dana ini tidak masuk dalam tim sukses atau pemenangan resmi yang didaftarkan di KPUD DKI," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/10).
Sebab, jelasnya, tim relawan harus memahami aturan yang berlaku bahwa sumbangan perseorangan batasnya maksimalnya Rp 75 juta. Sedangkan kalau sumbangan dari perusahaan atau koorporasi Rp 750 juta maksimal.
Kalau ada dana untuk kepentingan kampanye tapi tidak dilaporkan, maka kata dia, itu menjadi sanksi dalam pidana pemilu. Bawaslu yang akan memberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya. Dan publik bisa menilai berarti pasangan calon itu tidak transparan, dan melanggar asa penyelenggaraan pemilu yang telah disepakati.
Karena itu semua yang terkait dengan pendanaan pintu masuknya penggunaannya dan pengeluarannya semua harus tercatat dan dilaporkan ke KPUD DKI untuk dilakukan audit.
"Pokoknya semua dana dari manapun, selama bukan dari instansi pemerintah, pihak asing baik organisasi atau perorangan asing karena itu sejak awal telah dilarang, termasuk dana berasal dari dana dari sumber kejahatan, seperti dana hasil korupsi dan segala macam," jelasnya.
Karena itu ia berharap siapapun para relawan yang melakukan fundraising (penggalangan dana,-red), semuanya harus dilaporkan ke KPUD dan kemudian akan dicatat dalam rekening dana kampanye. Sebab, menurutnya hal ini penting, demi transparansi penyelenggaraan pilkada di DKI.