Rabu 05 Oct 2016 19:30 WIB

KPUD DKI: Relawan Resmi atau tidak Wajib Laporkan Dana Kampanye

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Aktivitas kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengingatkan kepada ketiga tim pemenangan pasangan calon, Ahok-Djarot, Anis-Sandi dan Agus-Sylvi agar mengikuti aturan dana kampanye  yang telah diatur.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno meminta kepada para pendukung atau relawan ketiga pasangan calon, baik yang terdaftar resmi dalam struktur timses di KPUD, namun ikut menggalang dana kampanye harus melaporkan jumlah dana tersebut ke KPUD DKI.

"Maka semuanya kepada siapapun pendukung pasagangan calon yang menggalang untuk dana kampanye calon. Semua dana dan identitas penyumbang harus terdata dan dananya harus masuk ke rekening khusus dana kampanye, walaupun mereka yang menggalang dana ini tidak masuk dalam tim sukses atau pemenangan resmi yang didaftarkan di KPUD DKI," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/10).

Sebab, jelasnya, tim relawan harus memahami aturan yang berlaku bahwa sumbangan perseorangan batasnya maksimalnya Rp 75 juta. Sedangkan kalau sumbangan dari perusahaan atau koorporasi Rp 750 juta maksimal.

Kalau ada dana untuk kepentingan kampanye tapi tidak dilaporkan, maka kata dia, itu menjadi sanksi dalam pidana pemilu. Bawaslu yang akan memberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya. Dan publik bisa menilai berarti pasangan calon itu tidak transparan, dan melanggar asa penyelenggaraan pemilu yang telah disepakati.

Karena itu semua yang terkait dengan pendanaan pintu masuknya penggunaannya dan pengeluarannya semua harus tercatat dan dilaporkan ke KPUD DKI untuk dilakukan audit.

"Pokoknya semua dana dari manapun, selama bukan dari instansi pemerintah, pihak asing baik organisasi atau perorangan asing karena itu sejak awal telah dilarang, termasuk dana berasal dari dana dari sumber kejahatan, seperti dana hasil korupsi dan segala macam," jelasnya.

Karena itu ia berharap siapapun para relawan yang melakukan fundraising (penggalangan dana,-red), semuanya harus dilaporkan ke KPUD dan kemudian akan dicatat dalam rekening dana kampanye. Sebab, menurutnya hal ini penting, demi transparansi penyelenggaraan pilkada di DKI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement