REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, menanggapi 15 poin pelanggaran MoU TPST Bantargebang yang dikemukakan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi. Salah satunya, Sekda berjanji akan menepati perjanjian bahwa truk sampah DKI Jakarta yang keluar masuk TPST Bantargebang bakal dicuci.
Saefullah menginstruksikan kepada Kepala UPST Bantargebang untuk membuat tempat pencucian di areal TPST bagi armada truk pengangkut sampah yang keluar masuk. Setiap armada yang hendak keluar dari areal TPST Bantargebang harus dicuci terlebih dahulu.
Menurut Saefullah, hal itu penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta serius melakukan swakelola. Ia meminta pengelola TPST Bantargebang menyiapkan sarana pencucian tersebut pekan ini, sembari menunggu tempat pencucian permanen dibuat.
"Saya minta saat ini juga. Pekan ini kalau ada mobil keluar harus dicuci, sambil menunggu proses pembangunan kolam yang permanen," kata Saefullah, Kamis (6/10).