REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang pria berinisial APK alias Ki Purbo Lalang (33 tahun). Ki Purbo dilaporkan menipu korban dengan mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan uang.
"Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Sabtu (8/10).
Bimo menuturkan, Ki Purbo Lalang Jati, diamankan di kediamannya pada Jumat (7/10) malam. Penangkapan Ki Purbo sendiri merupakan hasil pengembangan dari laporan seorang warga bernama Kus Hendarto (25) pada Kamis (6/10), lalu.
Dalam laporannya, Kus yang merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu mengaku tertipu oleh Ki Purbo senilai Rp 63 juta. "Uang itu diberikan korban kepada pelaku dengan harapan dapat digandakan pada Agustus, lalu. Tapi korban tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan pelaku. Ini yang kita upayakan gali terus," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil, tablet, ponsel, 1 gelang dan cincin emas, dan sepeda motor. Selain itu, di rumahnya ditemukan kardus, kain hitam, satu ikat dupa, satu minyak apel jin, minyak baslau, serta buku tamu pasien rentangan Januari-Desember 2016.
"Turut diamankan spanduk pengobatan alternatif Purbo Kati, surat keterangan usaha yang dikeluarkan lurah setempat, 1 lembar sertifikat Paramatma International Spritual Concouness atas nama KIPURBO JATI serta berbagai macam buku spiritual," ujarnya.
Polisi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena pelaku dalam proses penyidikan. Hanya saja, dari pantauan, pelaku tampak sangat tenang saat digelandang maupun diperiksa penyidik di Polresta Pekanbaru.
Kasus ini menarik perhatian publik Pekanbaru setelah berita penggandaan uang santer menyebar di seluruh negeri, namun ternyata juga ada di Kota Bertuah.
Polisi mengimbau apabila ada korban penipuan pelaku lainnya untuk dapat segera melapor guna pengungkapan kasus tersebut.