Ahad 09 Oct 2016 21:37 WIB

Kantor Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 54 Calon TKI Diduga Ilegal

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Nur Aini
  Sejumlah TKI ilegal (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta berhasil melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 54 tenaga kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal, Ahad (9/10). Di hari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta juga melakukan penolakan izin masuk seorang WNA asal Amerika Serikat yang masuk dalam daftar tangkal imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan pencegahan keberangkatan 54 WNI menuju Timur Tengah ini bermula ketika para calon penumpang ini melewati tempat pemeriksaan imigrasi pada 13.00 WIB. Melalui pemeriksaan paspor, 54 WNI ini disinyalir akan bekerja di Timur Tengah tanpa adanya rekomendasi dari instansi terkait yaitu BNP2TKI.

"Ada yang berasal dari NTB, Jawa Timur Lampung. Sebagian besar dari Jawa Barat seperti Sukabumi, Bogor dan Cianjur," ujar Ronny saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Ahad (9/10).

Ronny mengatakan para WNI yang didominasi oleh perempuan ini terbagi ke dalam dua kelompok penerbangan. Sebanyak 33 WNI di antaranya akan menggunakan pesawat Mihin Lanka MJ 604 dengan tujuan Jakarta-Colombo melalui Dubai, Abu Dhabi, Bahrain, Doha dan Jedah. Sedangkan 21 WNI lainnya akan menggunakan pesawat Oman Air WY 848 dengan tujuan penerbangan Jakarta-Muscat melalui Abu Dhabi, Doha, Dubai, Riyadh dan Bahrain.

Meski para WNI yang dicegah keberangkatannya ini terbagi ke dalam dua kelompok penerbangan, Ronny mengatakan pihaknya masih mendalami apakah para WNI ini berasal dari satu kelompok yang sama atau berbeda-beda. Namun, Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penahanan lebih lama lagi pada ke-54 WNI yang bersangkutan. Hal ini dilakukan karena upaya yang dilakukan para calon penumpang ini baru sebatas percobaan untuk mencari pekerjaan ilegal sehingga belum ada tindak pidana yang terjadi.

"Ini kami lakukan unuk memperkecil kemungkinan saudara-saudara kita menjadi korban di bidang ketenagakerjaan karena mereka melalui jalur ilegal untuk mencari pekerjaan di luar negeri," kata Ronny.

Selain itu, Ronny mengatakan pihaknya juga akan berupaya untuk mendalami dan mengungkap kasus ini sampai menemukan 'koordinator' di balik rencana keberangkatan 54 WNI ini. Jika sudah menemukan tersangka yang melatarbelakangi rencana keberangkatan 54 WNI tersebut, Ronny mengatakan pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan akan kami serahkan kepada kepolisian tentang sebuah perbuatan, paling tidak perdagangan manusia, karena lebih cocok sebagai indak pidana human trafficking ketenagakerjaan," jelas Ronny.

Selain pencegahan keberangkatan, Ronny mengatakan pada pukul 00.30 WIB di hari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta melakuakn penolakan izin masuk WNA asal Amerika Serikat yang tiba dengan pesawat Japan Airlines JL 729 berinisial JED. WNA kelahiran tahun 1972 ini ditolak izin masuknya karena yang bersangkutan masuk ke dalam daftar tangkal imigrasi.

"Karena yang bersangktan pernah divonis sebagai pelaku convicted child sex offender (CCSO) di negara asalnya," kata Ronny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement