Ahad 09 Oct 2016 22:53 WIB

Lima Perda Kota Bekasi akan Dicabut

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Salah satu sudut Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Antara/Paramayuda
Salah satu sudut Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Dalam Negeri sudah mulai menuntaskan pencabutan 1665 peraturan daerah (perda) dari keseluruhan 3143 perda yang dianggap bermasalah. Ketua Badan Legislatif Kota Bekasi, Abdul Muin, mengatakan ada lima perda yang bakal terkena pencabutan di Kota Bekasi.

"Kota Bekasi ada lima perda yang terkena, namun secara formalnya kan belum ada secara resmi surat dari pusat (Kemendagri). Pemkot Bekasi juga belum ada secara resmi menyampaikan kepada DPRD terkait lima perda yang dicabut di Kota Bekasi," kata Abdul Muin kepada Republika.co.id, Ahad (9/10).

Abdul Muin memaparkan, kelima perda di Kota Bekasi yang akan dicabut, antara lain Perda No. 14 tahun 2009 tentang penyelenggaraan izin gangguan, Perda No. 15 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Perda No. 6 tahun 2015 tentang CSR untuk perusahaan di lingkungan Kota Bekasi. Selanjutnya, Perda No. 38 tahun 2011 tentang tata cara penghitungan nilai pajak air tanah dan Perda No. 7 tahun 2011 Pajak Hiburan.

Abdul Muin mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kemendagri terkait pencabutan kelima perda tersebut. Menurut dia, pencabutan perda tentu harus melalui mekanisme rapat paripurna dan surat permohonan pemkot. Sampai saat ini, belum ada surat resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemkot. Kelima perda tersebut masih berlaku di Kota Bekasi.

Mengenai perda miras, Abdul Muin mengungkapkan Kota Bekasi juga sudah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. Namun, pihaknya belum dapat menanggapi lebih lanjut soal ini karena belum ada kejelasan dari pemerintah pusat.

"Yang jelas kita belum bisa menanggapi secara khusus terkait masalah perda miras, namun juga tentunya seluruh perda-perda yang akan dicabut ini kita akan konsultasi ke provinsi dan Kemendagri kalau sudah ada surat secara resmi," imbuh Abdul Muin. Hingga kini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri.

Kemendagri berencana mencabut 3.143 perda yang dianggap bermasalah. Pemerintah pusat beralasan ribuan perda yang dicabut tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya. Pada evaluasi tahap I ini, pencabutan lebih dititikberatkan terhadap perda yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement