REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan beberapa calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) ada yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim pengadilan hubungan industrial (PHI).
Aradila menuturkan, peralihan dari hakim PHI ke tipikor tentu tidak memiliki korelasi yang tepat sehingga patut dicoret. "Ada juga hakim-hakim PHI yang 'lompat pagar' ke tipikor. Dia punya riwayat pekerjaan dicalonkan oleh serikat pekerja menjadi hakim PHI," tutur dia, Senin (10/10).
Untuk hakim yang 'lompat pagar' seperti itu, ujar Aradila, telah disepakati bahwa proses pencalonannya menjadi hakim ad hoc tipikor tidak bisa dilanjutkan lagi. "Yang 'lompat pagar' ke tipikor itu juga pak Artidjo sepakat tidak perlu dilanjutkan lagi," ucap dia.
ICW dan MaPPI Fakultas Hukum UI dan sejumlah LSM lain menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak para calon hakim agung di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/10). Hasil rekam jejak yang dibuat atas permintaan panitia seleksi tersebut, akan menjadi bahan untuk membantu dalam penyeleksian calon hakim ad hoc tipikor.
"Paling tidak kita sudah menyampaikan, ada calon hakim yang kita sudah tandai merah, kuning dan hijau. Kita juga merekomendasikan bahwa ada hakim yang perlu diwaspadai," tambah dia.