Rabu 12 Oct 2016 17:51 WIB

Wirid-Wirid Menyimpang Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Foto: youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah mengajarkan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Keputusan MUI Jatim tersebut berdasarkan laporan, rapat, hasil investigasi dan hasil wawancara yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Ketua Umum DP MUI Jatim, Abdusshomad Buchori, mengatakan kasus padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ada beberapa hal yang menyimpang, menyesatkan, melecehkan, dan menodai agama. Di antaranya, pendoktrinan praktik yang dilakukan di padepokan Taat Pribadi sebagai kun fayakun. Kalimat kun fayakun ini tercantum dalam kalender dan brosur-brosur.

Padepokan juga mengajarkan wirid-wirid menyimpang seperti kalimat ya ingsun sejatining Allah wujud ingsun Dzat Allah yang ditemukan dalam bacaan-bacaan yang dijadikan amalan pengikut.

“Kalimat itu tidak boleh di dalam tauhid. Kemudian kun fayakun dipahami oleh pengikut bisa ngadakan apa saja, itu kan sifat Allah. Kalau dia [Taat Pribadi] bisa gandakan uang untuk apa narik-narik uang,” ,” kata Abdusshomad kepada wartawan di kantor MUI Jatim, Jl Dharma Husada Selatan, Surabaya, Rabu (12/10).

Selain itu, adanya bacaan yang disebut shalawat fulus, yang tidak diketahui dari mana sumbernya. Bacaan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap Rasulullah Muhammad SAW. 

MUI Jatim juga menganggap padepokan ini mendistorsikan konsep karamah. Para pengikut Taat didoktrin jika yang diperbuat Taat adalah karamah. Karamah berbeda dengan sihir yang menghadirkan bantuan makhluk gaib seperti jin dan setan. Padepokan juga menyalahgunakan tujuan istighatsah, yang oleh Taat Pribadi digunakan untuk mengelabui pengikut dalam sindikat penipuannya.

Baca juga, Soal Dimas Kanjeng, Marwah Daud: Peti Itu Kosong Saat Ditutup, Lalu Penuh Uang.

Karena itu, MUI Jatim mengharap khususnya kepada pihak Kepolisian RI agar dapat mengusut kasus ini secara tuntas termasuk seluruh oknum yang terlibat dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

MUI Jatim juga merekomendasikan agar kasus tersebut diungkap secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Selain itu, MUI meminta kepada pemerintah agar izin yayasan ditinjau kembali untuk dibatalkan dan padepokan ditutup/dibubarkan.  “Kami meminta padepokan ditutup dibubarkan. Lalu pengikutnya dibina disadarkan kembali ke jalan yang benar. Kalau ingin uang ya kerja yang baik, tidak ada uang digandakan itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement