Rabu 12 Oct 2016 20:51 WIB

Tersangka Dwelling Time Belawan Ajukan Praperadilan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat (dwelling time). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat (dwelling time). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim kuasa hukum DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Ketua APBMI Sumut, Herbin Polin Marpaung. Pengadilan Negeri Medan pun sudah menunjuk majelis hakim untuk sidang praperadilan tersebut.

Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya telah menerima gugatan praperadilan itu, Selasa (11/10) sore. PN Medan pun telah menunjuk majelis hakim tunggal, yakni Karlen P untuk menyidangkan gugatan tersebut.

"Sudah kita terima dan setelah itu penunjukan hakim tunggal, Karlen dan penetapan jadwal sidang," kata Erintuah, Rabu (12/10).

Herbin Polin Marpaung dijebloskan ke sel penjara Polda Sumut karena ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Aksi pemerasannya ini diduga menjadi penyebab lamanya proses bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan Belawan, Medan. 

PN Medan pun akan segera menggelar sidang perdana praperadilan tersebut dengan ‎Herbin sebagai pemohon dan termohon Polda Sumut. "Setelah penetapan jadwal, sidang akan digelar dan tujuh hari kemudian sudah diputuskan," ujar dia.

Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri mengaku belum menerima surat perintah dimulai‎ penyidikan (SPDP) kasus tersebut hingga sekarang.

"Belum ada kami terima sampai saat ini," kata Bobbi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah menjelaskan, bentuk pemerasan yang dilakukan Herbin adalah dengan mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Dia meminta uang sebesar Rp 141 juta kepada korban dengan dalih untuk upah buruh. Padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.

Herbin pun diringkus sesaat setelah menerima uang panjar sebesar Rp75 juta. "Dia komunikasi dengan pemilik barang kalau ingin kapal segera bersandar dan barang dibongkar, yang bersangkutan harus bayar uang Rp 141 juta. Pemilik kebingungan, dari pada lama jadi deal," kata Nurfallah.

Nurfallah mengatakan, saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Herbin. Polisi pun, lanjutnya, masih melakukan penggeledahan terhadap kantor-kantor yang diduga terlibat. 

"Atas perbuatannya, HPM dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Nurfallah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement