Kamis 13 Oct 2016 12:42 WIB

Wow! Pledoi Jessica Berharga Jutaan Rupiah

Rep: c39/ Red: Andi Nur Aminah
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menyiapkan ribuan lembar nota pembelaan (pledoi) untuk membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak membunuh Wayan Mirna Salihin. Sebelumnya, sempat disebutkan ada 3.000 lembar pledoi yang akan dicetak. Namun, kemudian disebutkan bahwa pledoi yang disiapkan ada 4.000 lembar.

Pada sidang kasus kopi sianida ke-29 yang digelar hari ini, tim kuasa hukum Jessica tampak membawa delapan bundel fotokopi pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Delapan bundel itu berjumlah 32 ribu lembar pledoi.

Kemudian, beberapa pledoi itu diangkut dari bagasi mobil dengan menggunakan troli. Karena kesulitan, dibutuhkan beberapa orang untuk membawa pledoi itu menuju ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, tempat digelarnya sidang kasus kopi sianida.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, untuk mencetak ribuan lembar pledoi Jessica tersebut, pihaknya harus merogoh kocek cukup dalam. Pasalnya, harga cetaknya secara seluruhan mencapai Rp 17,5 juta. "Biaya fotokopinya  Rp 17,5 juta. Setiap bundelnya sekitar Rp 3 juta lah kira-kira," ujar Yudi sebelum sidang kasus kopi sianida ke-29 dimulai.

Yudi mengatakan, berkas pledoi tersebut dicetak di sebuah tempat fotokopi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dia, untuk mencetak berkas itu saja, pihaknya harus menunggu selama dua hari. "Pengerjaan selama dua hari di fotokopi daerah Salemba," ucap Yudi.

Yudi melanjutkan, yang membuat berkas pledoi menjadi setebal itu adalah lantaran pihaknya memasukkan semua fakta hukum yang terjadi selama persidangan berlangsung. "Fakta hukum kita ketik semua, makanya banyak," ujar Yudi.

Dari delapan bundel pledoi tersebut, nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga pengacara. "Nanti itu akan diberikan ke majelis hakim satu, JPU satu, arsip pengadilan satu dan sisanya akan diberikan ke pengacara satu-satu," kata dia

Seperti diketahui, Kamis (13/10) hari ini, pihak kuasa hukum Jessica akan kembali membacakaan nota pembelaan kliennya tersebut. Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pada sidang kali ini dirinya akan menyoroti perihal kesimpulan toksikologi dan psikologi dari para ahli yang sudah bersaksi.

"Kita akan menganalisis tabir yang terbuka itu, tabir yang terbuka kan kita masih belum bicara tentang psikiater, toksikologi," ujar Otto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement