Ahad 16 Oct 2016 17:30 WIB

Simpan 13 Kg Ganja, Warga Aceh Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Ganja Kering (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Ganja Kering (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus sindikat peredaran gelap narkoba jenis ganja asal Aceh. Satu tersangka berikut 13 kg ganja kering siap edar diamankan petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang mengatakan, tersangka yang diamankan berinisi Z (27), warga desa Gurgo, Ganda Pura, Aceh Bireuen.

"Z diringkus, Jumat, 14 Oktober di kawasan Medan Sunggal," kata Boy, Ahad (16/10).

Boy menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada gudang ganja di lokasi tersebut. Petugas yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata gudang ganja kering itu ada di jalan Kasuari, kelurahan Sei Sekambing B, kecamatan Sunggal," ujar dia.

Penggerebekan pun dilakukan terhadap gudang yang merupakan rumah yang dihuni oleh Z tersebut. Hasilnya, petugas menemukan ganja kering yang masih dibungkus koran dan lakban cokelat dari dalam rumah.

"Total barang bukti yang kami sita 13 bal ganja. Itu setara dengan 13 kg," ujar Boy.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses pengembangan. Polisi pun, kata Boy, masih mendalami pemasok barang haram tersebut.

"Kami masih berupaya mengejar orang yang memasok ganja ini. Kasusnya masih dalam pengembangan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement