Senin 17 Oct 2016 13:39 WIB

Siti Fadilah Yakin Menang Praperadilan Lawan KPK

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Antara/Teresia May
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari yakin akan memenangkan sidang Praperdilan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fadilah yakin bahwa penetapan status tersangka pada dirinya yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah secara hukum.

"Insya Allah (menang), jadi kita tunggu hasilnya besok dan mudah-musahan Praperdilan kita dikabulkan," ujar Kuasa hukum Fadilah, Noor Ansyari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Ansyari mengatakan baru saja menyerahkan simpulan permohonan Praperdilan kepada Hakim Tunggal Ahmad Syafi'i di ruang sidang tiga. Isi simpulan tersebut kata dia mengenai formil hukum acara juga terkait bukti permulaan yang dianggapnya tidak sah untuk menetapkan Fadilah menjadi tersangka.

Apalagi sambungnya seperti yang dituturkan oleh KPK bahwa penatapan tersangka pada Fadilah berdasarkan putusan perkara orang lain. Sehingga dalam kacamatanya hal tersebut tidak bisa untuk menjadikan Fadilah sebagai tersangka.

"Seperti yang diuraikan oleh termohon sendiri, bahwa bukti permulaan ada putusan pengadilan atas nama org lain. Kalau putusan atas nama orang lain kan dikaitkan dengan pasal 6 UU tentang kehakiman artinya seseorang tidak bisa dijadikan tersangka atas putusan orang lain," jelasnya.

Belum lagi kata dia, penetapan tersangka pada Fadilah pun tanpa pernah melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Sehingga tiba-tiba saja dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada Agustus 2016 lalu.

"Itu artinya mendahului, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka baru diperiksa saksi-saksinya," jelas Ansyari.

Parahnya lagi sambung dia dari pemanggilan tersebut juga baru diketahui bahwa Fadilah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik 13 November 2014 dan sprindik 15 Mei 2015. Namun hingga tahun 2016 tidak pernah surat tersebut sampai ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

"Dua tahun itu waktu yang lama, harusnya kan segera berdasarkan saksi kemarin di pengadilan," kata dia.

Seperti diketahui KPK menetapkan Fadilah sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement