REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seluruhnya simpulan Praperdilan yang diajukan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. Simpulan sebanyak 22 halaman tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal Ahmad Rifai'i di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
"Simpulan sebanyak 22 halaman dan kita menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar anggota tim biro hukum KPK, Mia Suryani di PN Jaksel, Senin (17/10).
Mia juga menuturkan meminta hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon. Pasalnya bukti permulaan KPK dalam menetapkan Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan dari dana DIPA revisi APBN pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan 2007 adalah sah.
"Bukti -bukti yang diajukan juga sebenarnya sudah cukup untuk menyatakan pemohon sebagai tersangka," ujarnya.
Misalnya sambung Mia putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memvonis terdakwa Rustam Syafruddin Pakaya bersalah. Yakni ada keterkaitan Fadilah dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Rustam sebagai orang yang turut menerima MCT senilai Rp 1.3 miliar dalam proses pengadaan alkes tahun 2007.
"Di dalam putusan keterlibatan pemohon ada beberapa uang yang harus disita dari pemohon," ujarnya.
Selebihnya sambung Mia, berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang lengkap layak untuk menetapkan Fadilah sebagai tersangka. "Iya ini sudah cukup bukti dan sudah sesuai dengab prosedur," terangnya.