REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua organisasi kepemudaan (OKP) di kota Medan kembali terlibat keributan. Sebanyak 14 orang diamankan dalam keributan yang dipicu rebutan lahan parkir ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kejadian tersebut terjadi di terminal Jalan Bulan dekat Pusat Pasar Medan, Senin (17/10). Keributan terjadi antara Pemuda Pancasila (PP) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
"Dari hasil sweeping, kami mengamankan 14 laki-laki dewasa dengan rincian enam orang dari PP dan delapan dari AMPI," kata Martualesi, Senin (17/10).
Martualesi menjelaskan, keributan berawal saat saksi Tomson Samosir (50 tahun) yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di terminal Jl Bulan mendapat ancaman dari Ketua Koti PP Medan Sardo Benget Manalu dan anggotanya. Ancaman ini terkait pekerjaannya sebagai jukir yang diklaim mendapat mandat dari Dishub Medan sejak 10 Oktober hingga 31 Desember 2016.
Sardo menilai kartu parkir yang dimiliki Tomson tidak jelas dan menyuruh dia untuk tidak mengutip uang parkir lagi di terminal tersebut. Pihak Sardo pun meletakkan pot-pot bunga untuk mengisi lahan parkir itu agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sana.
Namun, Tomson yang merasa kartu parkir yang dimilikinya jelas, tidak menghiraukan ancaman tersebut dan tetap mengutip uang parkir kendaraan. Tiba-tiba, beberapa anggota Sardo mendatangi Tomson dengan membawa beberapa senjata tajam. Mereka mengancam untuk tidak mengutip uang parkir di tempat tersebut.
Sempat terjadi adu mulut antara Tomson dan anggota Sardo. Tomson pun sempat dipukuli. "Karena saksi merasa terancam, dia mendatangi Ketua AMPi Pusat Pasar, Doni yang merupakan keponakannya sendiri untuk meminta bantuan," ujar Martualesi.
Adu mulut kembali terjadi antara kedua pihak serta pedagang setempat. Polisi dari Polsek Medan Kota dan Sat Sabhara Polresta Medan yang tiba di lokasi kemudian langsung mengamankan kedua pihak yang ribut. Dari kedua pihak, petugas menyita empat kelewang, satu sangkur, satu pisau pendek, dan atribut OKP.
"Dari 14 orang yang diamankan, dua orang ditetapkan tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Martualesi.
Atas pemukulan yang dialaminya, Tomson telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Sementara 12 anggota OKP yang diamankan, masih diberikan pembinaan hingga saat ini. Sedangkan dua orang lain yang memiliki sajam akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Siswandi mengatakan, selain membuat keributan, para anggota OKP yang diamankan tersebut juga kerap meresahkan para pedagang di Pusat Pasar. "Mereka yang diamankan ini memang sering melakukan pemerasan terhadap pedagang-pedagang di sana," kata Siswandi.