REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui sudah mengajukan cuti untuk kampanye menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Pilgub DKI akan diselenggarakan pada 19 Februari 2017 mendatang.
"Sudah, sudah ngajuin cuti," ujar Ahok usai acara peresmian RPTRA Marunda di Rusun Marunda, Cilincing Jakarta Utara, Selasa (18/10). "Nanti kalau enggak ngajuin cuti, enggak bisa ikut," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menuturkan calon pejawat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah mengajukan cuti sebagai persyaratan pejawat saat maju dalam Pilkada serentak 2017.
Terkait putusan MK soal gugatan uji materi Ahok terhadap undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang hingga saat ini belum keluar, Akmal mengatakan aturan cuti kampanye dalam undang-undang tersebut wajib diberlakukan jika sebelum 24 Oktober 2016 belum ada putusan. Artinya, semua pejawat wajib cuti kampanye.