REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak menunda proses hukum dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dengan alasan Pilkada.
“Cara seperti itu agaknya harus dihentikan, polisi harus tetap berdiri atas nama hukum,” ujar Dahnil saat dihubungi Republika, Jumat (21/10).
Penangguhan proses hukum bagi calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2015 pernah dilakukan Polri pada saat Jenderal (Purn) Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Penangguhan tersebut dilakukan untuk menghindari aksi saling jegal yang memicu kericuhan.
Dahnil menilai tidak ada kaitannya penistaan agama dengan Pilkada DKI Jakarta. Dahnil meyakini meskipun terjadi di luar momentum Pilkada, reaksi umat Islam akan tetap menuntut Ahok di proses hukum.
“Jadi saran saya polri pertimbangkan dampak sosial yang lebih besar ketika Ahok ditunda-tunda penanganan hukumnya,” kata Dahnil.