REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah memastikan terus mendorong migrasi TV analog ke digital.
"Saya sampaikan pemerintah tidak akan surut digitalisasi," katanya dalam sesi diskusi di Indonesia Broadcasting Expo Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut menteri, seiring dengan perkembangan teknologi, TV digital tidak bisa dihindari, meski demikian pihaknya saat ini belum bisa memastikan kapan migrasi TV analog ke digital bisa dilaksanakan.
Menurut dia, salah satu hal penting yang perlu dalam migrasi tersebut adalah adanya Undang-Undang yang menaungi. Oleh karena itu, revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran perlu memasukkan hal itu, terutama waktu untuk migrasi.
Pemerintah saat ini, menurut Menteri, tidak tinggal diam untuk mendorong migrasi dari analog ke digital. Kementerian Kominfo sendiri tengah melakukan uji coba siaran televisi digital terestrial di 20 lokasi sejak Juni 2016. Hal itu dilaksanakan seiring dengan nota kesepahaman (MoU) antara LPP TVRI dengan Penyedia Konten digital pada 9 Juni 2016 di Kementerian Kominfo.
Uji coba tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan pengalaman dalam pelaksanaan TV digital sekaligus mempersiapkan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam menuju penerapan TV digital secara penuh.
Menkominfo mengakui saat ini uji coba tersebut belum dapat menghasilkan ekosistem yang optimal, terutama karena masyarakat sebagai penonton masih sedikit dan belum terbiasa.
Apalagi untuk menonton TV Digital tersebut, pada produk televisi yang lama harus menggunakan "set top box" untuk menangkap sinyal. Meskipun, bagi TV yang baru, "feature" untuk menonton TV digital sudah ada.
Namun demikian, Menkominfo yakin seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi TV pasti terjadi. Sementara itu, perpindahan TV analog ke digital akan memberikan digital dividen di frekuensi 700 Mhz yang sebelumnya digunakan oleh televisi analog.
Frekuensi 700 Mhz yang dinilai sebagai frekuensi emas tersebut memiliki lebar pita 112 Mhz dan dapat dimanfaatkan berbagai keperluan, termasuk untuk pengelolaan dan penanganan bencana alam.
Sementara itu, digitalisasi televisi telah dicanangkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Menteri Tifatul pernah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaran Televisi Digital. Namun Mahkamah Agung membatalkan peraturan tersebut. Saat itu, ditargetkan TV digital dilaksanakan pada 2018.