Senin 24 Oct 2016 23:52 WIB

Oknum Sipir jadi Kurir Peredaran Sabu dalam Lapas

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan upaya pengiriman sabu ke dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Seorang oknum sipir lapas ini menjadi kurir yang ditangkap tim BNN Provinsi Jawa Tengah sebelum berhasil mengirimkan sabu seberat 30 gram ke dalam lapas.

Sedianya barang haram itu bakal dikirimkan kepada Catur Setiono, salah seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kelas I  Kedungpane ini. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah,  Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, tim BNN Provinsi Jawa Tengah meringkus AD (54), sang sipir ini di Jalan Dr Cipto Mabgunkusumo, Semarang, Jumat (21/10) pukul 06.15 WIB.

Saat itu, yang bersangkutan tengah menerima paket sabu dari T, yang bertempat tinggal di kawasan Sidodadi, Semarang. "Sabu seberat 30 gram ini dibungkus plastik dan disimpan dalam bubur sumsum," ungkap Agus, Senin (24/10).

Menurut keterangan AD, lanjutnya, sabu itu akan diserahkan kepada Catur Setiono, napi yang terjerat kasus peredaran narkoba dan tengah menjalani masa hukuman di dalam Lapas Kedungpane.

Catur merupakan napi yang menjalani masa hukuman empat tahun dua bulan. "Yang bersangkutan, terhitung baru menjalani dua tahun enam bulan dari masa hujumannya tersebut," tandas Agus. Ia juga menambahkan, dari tersangka AD pula, terungkap pengakuan barang haram tersebut bakal diedarkan di dalam Lapas Kedungpane. Selama ini pula peredaran ini dikendalikan oleh Catur.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement