REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkab Sukabumi tidak akan membentuk satuan tugas (Satgas) dalam mengatasi pungutan liar (pungli). Pemkab mengklaim bakal mengoptimalkan lembaga pengawasan yang sudah ada.
‘’Tidak akan membentuk satgas apa pun,’’ terang Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan selepas melakukan kunjungan ke perushaan sepatu di Kecamatan Sukalarang Selasa (25/10).
Upaya pencegahan dan penanganan pungli, kata dia, akan memaksimalkan lembaga yang sudah ada. Marwan mengatakan, bila ada seseorang yang melakukan pungli maka dapat langsung dijerat oleh aparat kepolisian.
Khusus di internal pegawai Pemkab Sukabumi maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasannya ungkap Marwan dengan melibatkan kantor Inspektorat dan Satpol PP. Selain itu dengan mengoptimalkan peran penyidik pengawai negeri sipil (PPNS).
Sementara di Kota Sukabumi, pemerintah setempat mengupayakan layanan berbasis online untuk mencegah praktek pungli. ‘’Saat ini kami tengah mempersiapkan layanan online,’’ terang Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Dikatakan dia, masyarakat nantinya tidak perlu mendatangi kantor pemerintahan dalam layanan administrasi. Hal ini untuk memutus mata rantai pungli di dalam layanan pemerintahan.
Fahmi mengatakan, bila ada oknum yang tetap melakukan pungli maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini akan diterapkan kepada pelanggar tanpa pandang bulu.