Rabu 26 Oct 2016 04:30 WIB

Alasan LBH Keadilan Bela Tukang Cobek yang Didakwa Eksploitasi Anak

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Bilal Ramadhan
Cobek
Foto: toko-indonesia.org
Cobek

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang tukang cobek Tajudin diduga telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur. Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai perkara yang menimpa Tajudin tidak semestinya masuk ke pengadilan.

Hal ini karena menurut Erlangga Swadiri, advokat publik dari LBH Keadilan, apa yang dilakukan Tajudin sesungguhnya meringankan kewajiban negara dalam memenuhi hak atas pekerjaan yang layak.

Sementara agenda persidangan pada hari ini, Selasa (25/10) di Pengadilan Negeri Tangerang yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi persidangan ditunda karena saksi ahli berhalangan hadir.

Menurut Erlangga beberapa saksi dari terdakwa sudah pernah memberikan keterangan di persidangan. Termasuk kedua korban, yaitu CN (14 tahun) dan DD (13 tahun). Selain itu saksi lain juga Dadan, Dadang Supriatna (orang tua CN), Suparman (orang tua DD), Muhammad Saepulloh, dan Abdul Sopyan.

"Saksi-Saksi tersebut menerangkan antara lain (pada pokoknya) bahwa korban sudah putus sekolah dan tidak ingin melanjutkan sekolah lagi," ujar Erlangga, Selasa (25/10).

Lebih lanjut Erlangga menjelaskan, korban berjualan cobek atas keinginan sendiri tanpa adanya paksaan ataupun ancaman dari terdakwa Tajudin dan untuk membantu ekonomi keluarga korban. Sedangkan orang tua korban telah memberi izin dan persetujuan kepada korban untuk ikut berjualan dengan terdakwa Tajudin.

Tidak hanya itu, Erlangga mengatakan bahwa korban sendiri yang menemui terdakwa Tajudin untuk meminta agar diajak untuk berjualan cobek. Terdakwa Tajudin yang menyediakan cobek untuk dijual, kemudian korban membeli cobek tersebut dari terdakwa Tajudin seharga Rp 5000-Rp 30.000 tergantung ukuran cobek. Lalu korban menjual kembali cobek tersebut di pinggir jalan seharga Rp 20.000-Rp 50.000.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Erlangga menyebutkan korban tidak pernah memberi setoran kepada terdakwa Tajudin atas hasil penjualan cobek. Adapun korban memberi uang sebesar Rp 30.000 kepada terdakwa Tajudin untuk beli bensin karena korban setiap hari diantar-jemput oleh terdakwa Tajudin.

Selain itu terdakwa Tajudin tidak pernah mengancam atau memaksa korban untuk berjualan cobek. Terdakwa juga tidak pernah melarang korban untuk bermain. Erlangga juga menegaskan terdakwa tidak pernah melarang korban untuk pulang kampung. Dan korban selama berjualan cobek tidak pernah mengeluh atau pun jatuh sakit.

Menurut Erlangga, terdakwa sudah sering menasihati korban untuk kembali melanjutkan sekolah. Dan jam berjualan cobek, korban sendiri yangmenentukan. Diketahui korban sudah berjualan cobek selama kurang lebih delapan bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement