REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan tidak menerima gaji dan tunjangan selama melaksanakan tugas sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta. Ia hanya akan mendapatkan fasilitas yang mendukung operasional sebagai pelaksana tugas seperti kendaraan.
"Tidak ada gaji dan tunjangan untuk saya. Ini adalah tugas tambahan. Tidak bisa gaji saya double," kata Soni seusai melaksanakan serahterima nota pengantar tugas sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta, di Kemendagri, Rabu (26/10).
Dalam menjalankan tugas tambahannya ini, Soni mengaku akan membagi waktu seefisien mungkin. Pada pagi hingga siang hari, ia akan menyelesaikan tugas sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, sedangkan sore hingga malam hari dia akan kembali ke Kementerian Dalam Negeri menuntaskan tugas selaku Dirjen Otda Kemendagri.
Soni tidak memiliki strategi khusus dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta. Baginya kunci sebagai gubernur adalah menjalankan tri karya.
"Tri karya itu adalah pertama kerja untuk sukses pilkada serentak yang aman, nyaman dan damai, termasuk netralitas PNS. Kedua, kerja menyelesaikan APBD tepat waktu. Ketiga, kerja melaksanakan fungsi pemerintahan. Jadi tri karya itu semangatnya kerja, kerja, kerja," ujar Soni.
Pada Rabu, (26/10) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik pejabat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta dan Banten di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Mereka yang dilantik ialah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta dan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri Nata Irawan sebagai Plt. Gubernur Banten.
Soni Sumarsono dan Nata Irawan dilantik sebagai plt karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur Banten Rano Karno akan menjalani cuti kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Pelaksana tugas Gubernur akan menjabat selama masa kampanye 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.