REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau. Perwal ini dibuat, untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2 dan konsumsi air dari gedung bangunan.
Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Perwal tersebut sebagai bentuk upaya menyelamatkan masa depan lingkungan hidup Kota Bandung. Jadi, aturan ini yang mewajibkan bangunan mulai dari besar sampai kecil. Yakni, dari bangunan sampai rumah untuk lulus sertifikat hijau yakni hemat air, hemat energi AC, memperbanyak hijau-hijau sebagai syarat mendapatkan IMB.
"Ini dilakukan karena ingin menyelamatkan masa depan lingkungan hidup Kota Bandung," ujar pria yang akrab disapa Emil itu dalam sambutannya di Graha Wiksa Paraniti Puslitbangkim, Kamis (27/10).
Menurut Emil jika aturan ini dipatuhi dan diterapkan Dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun bisa menghemat energi yang cukup besar di Kota Bandung. Bahkan, apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka target 5 tahun ke depan Kota Bandung bisa menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen dan air hingga 40 persen.
Emil mengatakan, sebagai salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrik dan air. Sehingga, penghematan tersebut bisa diprioritaskan untuk pembangunan lain seperti LRT dan lainnya.
Dalam lima tahun ke depan, Emil memperkirakan akan ada lebih dari 2,7 juta meter persegi gedung yang akan mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate.
"Penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta dolar AS," katanya.