Sabtu 29 Oct 2016 11:42 WIB

Bawaslu Minta Paslon Serahkan Akun Sosial Media

Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta, Mimah Susanti meminta masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta menyerahkan akun media sosial, meskipun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. "Akun media sosial yang digunakan untuk kampanye sudah dilaporkan ke KPU namun juga harus disampaikan ke Bawaslu," katanya dalam acara Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Monas, Jakarta, Sabtu (29/10).

Dia mengatakan, dokumen yang disampaikan ke KPU Jakarta adalah bahan pengawasan sehingga Bawaslu Jakarta akan fokus yang dilaporkan tersebut termasuk akun media sosial. Menurut dia, ketika ada yang tidak dilaporkan ke Bawaslu maka pihaknya akan menilai itu melanggar aturan atau tidak.

"Ketika tidak dilaporkan maka Bawsalu akan menilai dulu apakah dalam kegiatan di luar yang ditetapkan KPU langgar aturan," ujarnya.

Mimah mengatakan Bawaslu akan mengirimkan surat ke KPU Jakarta terkait masing-masing paslon belum melaporkan akun media sosialnya kepada Bawaslu.

Dia mengatakan, nanti KPU akan menindaklanjuti agar paslon segera melaporkan akun medsos kepada Bawaslu, dan pihaknya akan memberikan sanksi kalau tidak ditindaklanjuti paslon.

"Sanksinya kemungkinan teguran tertulis namun pada prinsipnya kami akan koordinasi dengan semua pihak sebelum penindakan," ujarnya.

Berdasarkan data KPU Provinsi DKI Jakarta, pertanggal 27 Oktober 2016, masing-masing paslon sudah menyerahkan akun medsosnya. Pertama pasangan Agus-Sylviana, facebook: AgusSylviForDKI1, Twitter: @AgusSylviDKI, Instagram: @AgusSylvyForDKI1. Untuk akun medsos pasangan Basuki-Djarot, Facebook: www.facebook.com/AhokDjarot, Twitter: @AhokDjarot, Instagram: ahokdjarot. Sementara akun medsos pasangan Anies-Sandiaga adalah Facebook: Anies Sandi #jakartamajubersama, Twitter: @jktmajubersama, Instagram: jakartamajubersama.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement