Selasa 01 Nov 2016 09:44 WIB

Polisi Ringkus Kurir Narkoba

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Polisi menggiring kurir narkoba / Ilustrasi
Foto: Antara/M N Kanwa
Polisi menggiring kurir narkoba / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Polres Tanjung Balai, Sumatra Utara menggagalkan peredaran gelap 1 kg heroin dan 500 gram sabu. Barang haram itu diamankan dari seorang kurir asal Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, tersangka kurir yang diringkus berinisial H (29). Dia diringkus dari sebuah kamar di Hotel Ananda di Jl MT Haryono, Tanjung Balai Selatan, Sabtu (29/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Barang bukti heroin dan sabu ditemukan dari dalam kamar nomor 29, tepatnya di atas meja di mana tersangka juga berada di kamar tersebut," kata Ayep, Selasa (1/11).

Ayep menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat petugas Polres Tanjung Balai terkait adanya transaksi narkoba di Hotel Ananda. Petugas pun melakukan pengawasan dan pengintaian di hotel tersebut. Petugas kemudian menggerebek kamar nomor 29, ruangan yang diinapi seorang pengunjung yang dicurigai.

"Dari sana, kami menemukan dua bungkusan yang dililit lakban cokelat dengan total berat kotor 1,5 kg," ujar Ayep.

Setelah diperiksa dan diuji, bungkusan dengan berat sekitar 1 kg dipastikan merupakan morfin atau heroin. Sementara bungkusan lainnya dengan berat sekitar 500 gram positif berisi methampetamine atau sabu. Tersangka H pun diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan.

Kepada penyidik, H mengaku mendapat perintah via telepon dari pria berinisial A, warga Jakarta, untuk menjemput narkoba dari seseorang yang tidak dia kenal di Tanjung Balai. Dia dijanjikan akan mendapatkan Rp15 juta jika berhasil membawa barang haram itu ke Jakarta. Dari angka ini, dia telah mendapatkan upah awal sebesar Rp5 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, ini merupakan yang kali kedua dia menjemput narkoba. Yang pertama, bulan Agustus 2016, dia mengaku membawa sabu dengan imbalan yang sama," kata Ayep.

Bukan hanya tak mengenal siapa pemberi narkoba itu, H juga mengaku belum pernah bertemu dengan A. Dia hanya pernah berkomunikasi dan mendapat perintah via telepon.

Setelah mendapat perintah, H yang tergiur dengan upah yang ditawarkan A berangkat dari Surabaya ke Tanjung Balai. Dia menginap di Hotel Hayani sebelum diperintahkan pindah ke Hotel Ananda dan menerima barang dari seseorang yang akan lewat.

"Setelah menerima barang, dia langsung masuk kamar. Petugas menangkap dia di sana," ujar Ayep.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu orang-orang yang terkait dengan tersangka. Polisi pun menduga kuat, barang haram itu diselundupkan dari Malaysia. Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Ayep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement