REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti ya setelah saya keluar," kata Agus saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11) merespons wartawan.
Pemeriksaan Agus merupakan kali pertama. Agus pernah dipanggil pada 18 Oktober 2016 namun tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Ini kan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menkeu, akan ditanya soal anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek E-KTP ini. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati pada Senin (31/10).
Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2010 hingga 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.