REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan dari program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 1 November 2016 telah mencapai Rp 98 triliun atau sekitar 59,3 persen dari target Rp 165 triliun.
Laman dashboard amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa, mencatat rincian Rp98 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp 94,5 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 400 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.885 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 2.760 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 983 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp 143 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak mencapai 438.883 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 467.628 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 94,2 triliun.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non UMKM sebesar Rp 80,2 triliun, Wajib Pajak Badan non UMKM Rp 10,4 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp 3,34 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp 215 miliar.
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengharapkan pencapaian uang tebusan dari program amnesti pajak bisa meningkat menjelang berakhirnya masa periode dua pada 31 Desember 2016. "Realisasi penerimaan masih lumayan, tapi tidak luar biasa. Ini masih sesuai prediksi kita. Mudah-mudahan pada November dan Desember ada tambahan pencapaian dari amnesti pajak," katanya.