REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim gabungan yang terdiri atas Satgas Dwelling Time, Satgas Saber Pungli dari Bareskrim Mabes Polri, bersama Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PT Pelindo III, Surabaya, Selasa (1/11). Dalam OTT ini, tim gabungan menangkap Direktur Operasional PT Pelindo III berinisial Rahmat Satria terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanette mengatakan, saat ini RS masih menjalani pemeriksaan di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebelum menangkap RS, tim gabungan telah menangkap sejumlah pelaku pungli di kawasan pelabuhan tersebut pada pekan lalu. Polres Tanjung Perak telah menetapkan dua tersangka dari kasus dugaan pungli tersebut.
“Sudah ada yang dijadikan tahanan dan sudah ditahan dari PT Ankara yang melakukan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, ini yang menghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (1/11) sore.
Ia menyebutkan, dari hasil pungli yang dilakukan Rahmat, dalam satu bulan bisa mengantongi sekitar Rp 5-6 miliar. Menurutnya, kegiatan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak sudah dilakukan tersangka sejak 2004. Pelaku biasa memungut Rp 500 ribu – Rp 2 juta per kontainer. “Setelah dilakukan penangkapan ini, cost importir berkurang Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per kontainer,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan uang tunai senilai Rp 600 juta dan sejumlah dokumen. Tim satgas juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto, membenarkan adanya OTT di kantor Pelindo III. Menurutnya, Rahmat masih dalam proses pemeriksaan kepolisian. “Sehingga kami hormati dan hargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila diperlukan perusahaan akan mendampingi yang bersangkutan sesuai ketentuan perusahaan terkait pendampingan hukum,” katanya.