REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan harga daging sapi lokal di pasaran yang hingga kini masih tinggi yakni Rp 116.000 per kilogram sulit turun. Itu karena pasokan masih dikuasai asosiasi.
"Sulit (turun harga) karena memang pasaran daging sapi di DIY ini masih dikuasai aosiasi," kata Kepala Subbidang Distribusi Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY Sumaryatin di Yogyakarta, Sabtu (5/11).
Menurut dia, asosiasi produsen daging sapi yang tidak ia sebutkan namanya itu mampu menguasai 60 persen pasokan daging sapi di pasaran DIY khususnya di Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
Ia mengapresiasi upaya Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre DIY yang sempat mencoba menurunkan harga daging sapi pada Lebaran lalu yang sempat mencapai Rp 120.000 per kg melalui operasi pasar (OP) daging sapi.
Kendati demikian, diakui Sumaryatin, OP daging sapi itu belum berdampak signifikan terhadap tingginya harga daging di pasaran.
Menurut dia, DIY masih cenderung memiliki harga daging lebih tinggi dibanding provinsi lainnya. Seperti di Jawa Tengah, menurut dia, harga daging relatif lebih rendah karena para pedagang bersaing secara kompetitif.
Sumaryatin menilai tanpa memiliki rumah pemotongan hewan (RPH) sendiri di tingkat provinsi, Pemda DIY akan sulit menandingi hegemoni asosiasi di pasaran. RPH yang kini ada di tingkat kabupaten, yakni Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman masing-masing hanya mampu memotong 4-5 ekor per hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) DIY Sutarno membenarkan dominasi asosiasi itu. Meski demikian, ia menilai masyarakat sudah menyesuaikan diri dengan harga daging saat ini sehingga tidak perlu dilakukan operasi pasar untuk menurunkan harganya.
"Konsumen daging sapi di DIY memiliki segementasi khusus sehingga permintaan daging di pasaran juga stabil dan tidak ada gejolak," kata dia.
Distan DIY, menurut dia, tidak memiliki kewenangan untuk membuat RPH atau tempat peternakan sendiri. "Secara hukum memang tidak bisa kami mendirikan. Kewenangan itu hanya ada di tingkat kabupaten/kota," katanya.