REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari PDI Perjuangan Hamka Haq mengakui memang ada pihak tertentu yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai landasan untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim.
"Memang ada pihak tertentu, tapi kan tidak disebutkan (oleh Ahok). Jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menuduh bahwa yang disebut adalah ulama," kata dia di kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/11), sebelum pemeriksaan.
Saat ditanya soal pernyataan Ahok yang mengandung unsur sindiran, menurut Hamka, tidak boleh seseorang itu mengaku merasa telah disindir lewat pernyataan Ahok yang abstrak. "Tidak boleh orang mengaku disindir kalau itu tidak jelas. Dalam bahasa hukum, harus jelas," kata dia.
Hamka menjelaskan, Alquran itu harus dilihat dari tiga aspek. Pertama aspek bahwa Alquran itu datang dari Allah SWT, kedua, aspek makna yang berimplikasi pada multitafsir. Ketiga, aspek penyerapannya. "Nah ini multitafsir lagi. Jadi semua bisa sesuai versinya masing-masing," ujar dia.
Namun, Hamka menyatakan kasus Ahok ini adalah untuk membicarakan soal kebenaran dan bukan pembenaran. "Kita bicara soal kebenaran, bukan soal pembenaran," kata dia.
Seperti diketahui, pada Selasa (8/11) ini, ada tiga pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Tim Advokasi Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), ahli dari pihak terlapor, yakni Hamka Haq, dan Irena Handono sebagai salah satu pihak pelapor.