Rabu 09 Nov 2016 13:24 WIB

Ini Alasan Polda Metro Batal Tahan Sekjen HMI

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI) Ami Jaya Halim sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap petugas saat unjuk rasa pada 4 November lalu. Namun, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PB HMI itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Ami Jaya dilepaskan lantaran penyidik memiliki sejumlah pertimbangan subjektif dalam pilihannya tersebut. "Alasannya memang itu alasan subjektif dari penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP. Persyaratan di pasal 1 terkait penahanan memang tidak perlu," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11).

Menurutnya, Ami Jaya sudah mengatakan kepada penyidik bahwa dia tidak akan melarikan diri selama proses hukum kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat demo 4 November itu berlangsung. "Ada jaminan dari beberapa pihak bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Kendati demikian, Awi menegaskan bahwa penyelidikan akan tetap sesuai prosedur dan tidak mengurangi kualitas pemeriksaan. Karena, lanjut dia, ditahan atau tidaknya Ami Jaya proses hukum akan tetap sama.  "Ini berproses. Intinya tidak masalah, hanya masalah teknis dan kewenangan subjektif dari penyidik," ucapnya.

Sementara, Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni mengatakan, empat kader HMI lainnya kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Berdasarkan penilaian subjektif penyidik, keempat kader HMI tersebut tetap ditahan lantaran takut melarikan diri atau berusaha menghilangkan alat bukti.

"Untuk yang Sekjen HMI (Ami Jaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap lima kader HMI yang diduga melakukan penyerangan pada aksi damai 4 November, Jumat (4/11) lalu. Mereka adalah II atau Ismail Ibrahim (20), AH atau Ami Jaya Halim (31), RR atau Ramadhan Reubun (34), MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26), dan RM atau Rahmat Muni (33).

Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement