REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 10 November ini selalu diperingati sebagai Hari Pahlawan di Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mengingatkan bahwa Tragedi Semanggi I yang menewaskan sejumlah pemuda telah berusia 18 tahun, namun kasusnya belum juga terkuak.
"Selamat hari pahlawan. Masih ingatkan sob, besok #18thsemanggi1 yg kasusnya masih gelap," kata LBH Jakarta dalam akun Twitter resminya, Kamis (10/11).
"Seperti mereka, pemuda-pemuda yang gugur ketika menolak Sidang Istimewa MPR RI 13 November 1998 #18thsemanggi1 mereka adalah pahlawan".
"Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa ITI harus meregang nyawa setelah aparat melakukan penembakan untuk membubarkan mahasiswa #18thsemanggi1".
"BR Norma Irmawan, mahasiswa Atma Jaya yang juga anggota Tim Relawan Kemanusiaan (TKR) #18thsemanggi1".
"Ia harus meregang nyawa, oleh timah panas aparat ketika hendak menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir Atma Jaya #18thsemanggi1".
"Sigit Prasetyo dari YAI dan Engkus Kusnadi dari Unija, juga meninggal ditembak aparat #18thsemanggi1".
"Tercatat, 17 orang meninggal dunia, 4 orang diantaranya ditembak dengan peluru tajam #18thsemanggi1".
"Pada Maret 2002, Komnas HAM membentuk KPP HAM untuk menyelidiki kasus Tri Sakti, Semanggi I dan II #18thsemanggi1".
"Pembunuhan dan perbuatan2 tidak berperikemanusiaan yg berlangsung secara sistematis meluas , & ditujukan kepada warga sipil #18thsemanggi1".
"Hasilnya, KPP HAM menyatakan kasus tersebut benar-benar merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan #18thsemanggi1".
"Dan hingga hari ini, kasus #18thsemanggi1 ini tak kunjung diselesaikan oleh negara," tegas LBH Jakarta.