REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saksi ahli tersebut berkaitan dengan permintaan dari Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab menilai, langkah itu sebagai bagian dari adu domba ulama. "Jangan hina ulama Indonesia. Setop Adu domba ulama ..!!!" ujarnya lewat kicauan di Twitter sambil mengunggah foto ulama Mesir Syeikh Musthofa Amr Wardhani dan pernyataan FPI.
FPI yang bagian dari GNPF MUI menyesalkan sikap Pemerintah Indonesia dengan mendatangkan Syeikh Musthofa Amr Wardhani, salah seorang petingggi Darul Iftaa Mesir untuk menjadi saksi agama dalam kasus Ahok.
Ditengarai untuk diarahkan agar menafsirkan al-Maidah 51 sesuai Fatwa Darul Iftaa Mesir yang membolehkan non-Muslim untuk memimpin Kaum Muslimin.
Baca juga, Kapolri Saksi Ahli dari Mesir Permintaan Ahok.
FPI mengaku bisa mendatangkan saksi ahli agama dari berbagai negara Islam jika mau. Akan tetapi GNPF MUI ingin menjadikan ulama-ulama Indonesia sebagai saksi ahli agama dalam kasus ini. FPI berharap, syeik Musthofa Amr Wardhani tidak mencampuri urusan Islam.