Senin 14 Nov 2016 18:13 WIB

PMKRI: Kasus Ini Murni Urusan Ahok, tak Bawa Etnis atau Agama

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Lautan massa memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Lautan massa memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Angelo Wake Kako, berharap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok efeknya tidak merambah ke beberapa daerah di Indonesia.

Hal ini terkait mulai munculnya keresahan masyarakat di berbagai daerah, setelah desakan atas kasus Ahok ini berkembang bukan lagi sebatas tuntutan hukum.

"Kepada daerah lain jangan terprovokasi dengan kondisi di Jakarta saat ini, saya ketemu dengan Sekjen Adat Dayak di Pontianak. Dan saya sampaikan, jangan terpengaruh dengan kondisi di Jakarta," kata Angelo dalam salah satu acara diskusi di PP Muhammadiyah, Senin (14/11).

Ia menegaskan, kasus ini murni urusan Ahok pribadi, tidak membawa etnis dan agamanya. Jadi intinya persoalan hukum tetap ditegakkan berdasarkan rasa keadilan, karena negara ini negara hukum. "Biarkan kepastian hukum itu berjalan," ujarnya.

Bagi PMKRI dan perwakilan Mahasiswa Katolik di seluruh Indonesia, terkait penistaan al-Maidah ayat 51, pihaknya hanya bisa menyampaikan dukungan.

Sebab, pihaknya tidak ingin sampai mencampuri ke dalam urusan internal umat Islam. Apalagi sampai ada kepentingan lain, dan menunggangi tuntutan keadilan yang berjalan saat ini.

Baca juga,  Soal Al Maidah 51: Ahok Sudah Selesai Kok tak Ada Pelanggaran.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement