REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Angelo Wake Kako, berharap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok efeknya tidak merambah ke beberapa daerah di Indonesia.
Hal ini terkait mulai munculnya keresahan masyarakat di berbagai daerah, setelah desakan atas kasus Ahok ini berkembang bukan lagi sebatas tuntutan hukum.
"Kepada daerah lain jangan terprovokasi dengan kondisi di Jakarta saat ini, saya ketemu dengan Sekjen Adat Dayak di Pontianak. Dan saya sampaikan, jangan terpengaruh dengan kondisi di Jakarta," kata Angelo dalam salah satu acara diskusi di PP Muhammadiyah, Senin (14/11).
Ia menegaskan, kasus ini murni urusan Ahok pribadi, tidak membawa etnis dan agamanya. Jadi intinya persoalan hukum tetap ditegakkan berdasarkan rasa keadilan, karena negara ini negara hukum. "Biarkan kepastian hukum itu berjalan," ujarnya.
Bagi PMKRI dan perwakilan Mahasiswa Katolik di seluruh Indonesia, terkait penistaan al-Maidah ayat 51, pihaknya hanya bisa menyampaikan dukungan.
Sebab, pihaknya tidak ingin sampai mencampuri ke dalam urusan internal umat Islam. Apalagi sampai ada kepentingan lain, dan menunggangi tuntutan keadilan yang berjalan saat ini.
Baca juga, Soal Al Maidah 51: Ahok Sudah Selesai Kok tak Ada Pelanggaran.