Selasa 15 Nov 2016 09:11 WIB

Tidak Punya Undangan, Pelapor Ahok Dilarang Masuk

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pelapor kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama, Gus Joy tidak dapat ikut gelar perkara. Gus Joy mengaku diadang oleh petugas sehingga tidak dapat masuk

"Ini ada apa saya tidak boleh masuk?" ujar Gus Joy di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Joy mengaku baru dua menit yang lalu datang. Kemudian langsung memasuki Rupatama, lokasi tempat dilaksanakannya gelar perkara terbuka.

"Hari ini, belum sampai dua menit saya ke belakang, saya tidak dapat undangan jadi saya belum boleh masuk," ujar Joy memberikan alasan.

Joy mengaku bingung lantaran tidak mendapatkan undangan tersebut. Setahu dia, sudah melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu sejak Oktober 2016 lalu.  "Saya pelapor bahkan saya juga sudah di BAP, saya dipanggil 17 Oktober 2016," jelasnya.

Seperti diketahui, Selasa (15/11) akan dilangsungkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Dalam gelar tersebut rencananya hadir juga pihak ekternal atau pihak netral mewakili masyarakat yang untuk melihat jalannya gelar perkara, yakni Ombudsman dan Kompolnas.

Baca juga,  Ahok Diperiksa Bareskrim, Polri Diminta Independen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement