Selasa 15 Nov 2016 13:51 WIB

Begini Jalannya Gelar Perkara Kasus Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama telah berlangsung secara terbuka di ruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri. Setelah gelar perkara, Bareskrim Polri akan memutuskan apakah Basuki Tjahaja Purnama cukup bukti untuk menjadi tersangka atau tidak.

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik, termasuk dengan bukti, kemudian terangkan atau putarkan videonya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Selanjutnya, kata Ari, penyidik membacakan bagian penting dari hasil wawancara semua saksi. Ada sebanyak 40 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, baik saksi fakta yang berada di lokasi kejadian maupun para saksi ahli yang didatangkan atas permintaan pelapor dan terlapor, serta dari penyidik sendiri.

Untuk pelapor, Ari menjelaskan, dari 13 berkas laporan yang diterima polisi, tidak semuanya mendapatkan undangan untuk hadir dalam gelar perkara, yakni Polri hanya membatasi enam orang dari pihak pelapor. Sedangkan untuk saksi ahli, enam orang dari pihak terlapor, enam orang dari pihak pelapor, dan lima orang dari pihak penyidik.

"Pada hari ini tidak semua kita hadirkan, perwakilan saja yang dibacakan dari pihak pelapor ada enam, pihak terlapor enam, kemudian dari kita penyidik menghadirkan ada lima ahli," katanya.

Selanjutnya, penyidik membeberkan keterangannya terkait kasus tersebut, maka giliran pihak terlapor yang memberikan keterangan tambahan maupun koreksi. Serta bisa juga memberikan bukti tambahan yang bisa diutarakan langsung dalam gelar kepada penyidik.

"Dalam hal ini, sebenarnya belum akhir dari suatu perbuatan penyidikan, tapi ada tambahan lagi enggak? Setelah selesai kegiatan ini, informasi dari pihak akan kita tutup dan pihak dipersilakan kembali ke rumah," jelasnya.

"Kemudian melaksanakan perumusan, apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana maka dianggap selesai," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement