Selasa 15 Nov 2016 16:48 WIB

Bareskrim Bantah Saksi Ahli Mesir Sudah Diperiksa

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sukses Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundang saksi ahli dari Al-Azhar, Syekh Amr Wardani. Kedatangan ahli tafsir dari Mesir tersebut rencananya akan membantu memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Ahok.

Informasi yang beredar keterangan dari Syekh Amr Wardani sudah diambil oleh penyidik pada Senin (14/11) sore. Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Mabes Polri yang mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap ahli tafsir Mesir tersebut.

"Enggak, enggak ada. Kan dia enggak bisa datang. Saya sih enggak tahu alasannya apa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di depan Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Andrianto mengatakan, permintaan tersebut awalnya datang dari tim Ahok. Sehingga pihaknya hanya menuruti saja permintaan tersebut. Akan tetapi, Andrianto menegaskan yang bersangkutan tidak datang untuk memberikan keterangan seperti yang diharapkan oleh tim Ahok. "Itu kan dari timnya Pak Ahok, bukan dari Polri," ujar dia.